Burhan Afhani Wali Kota KDH Tk.II Banjarmasin Periode 1958-1960



Setelah dikeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957, maka terpisahlah urusan pusat dan daerah yang pada waktu ada pejabat Walikota dan ada pula Kepala Daerah:
1. H. Horman sebagai P.O. Walikota dan,
2. Burhan Afhani sebagai Kepala Daerah.